Hal tersebut disampaikan Agus usai bertemu dengan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae di Gedung KPK, Selasa (6/3).
"Mudah-mudahan ada di prolegnas itu, ada mengenai undang-undang, mengenai Perpres Beneficial Ownership," kata Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Perpres BO, pemerintah dan DPR diminta segera mengesahkan RUU Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Tunai. Agus berharap lewat aturan tersebut bisa mencegah korupsi.
Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Perpres BO menjadi salah satu pembahasan serius antara pimpinan KPK dengan PPATK.
Febri berkata, KPK dan PPATK menyadari bahwa para pemilik asli terkadang tak mencantumkan namanya dalam perusahaan yang mereka miliki.
"Ini bisa menjadi salah satu modus dalam tindak pidana korupsi yang semakin canggih dan juga bisa jadi modus dalam TPPU," kata Febri.
Febri mengatakan KPK yakin Perpres BO bakal segera diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Namun, pihak yang berwenang menyampaikan hal tersebut adalah Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Tentu yang berwenang untuk sampaikan itu dari pihak Setneg atau Kemenkumham mungkin yang ikut memproses hal tersebut," ujarnya.
Selain itu, ada pula perusahaan yang secara teknis dilakukan oleh pihak lain, sementara pemilik yang sebenarnya disembunyikan agar tak diketahui oleh publik.
"Dengan aturan (Perpres) BO itu bisa dipersempit, sehingga upaya pencegahannya juga menonjol dan untuk penindakan kita lebih mudah telusuiri aset-aset hasil kejahatan itu," kata Febri. (pmg)