Ketua Bawaslu Abhan mengatakan Perindo diduga melakukan pelanggaran kampaye di luar jadwal lewat penayangan iklan di televisi.
Menurutnya, Bawaslu sedang mendalami dugaan pelanggaran itu sebelum melayangkan surat panggilan kepada partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya telah mengingatkan sejumlah partai politik untuk tak beriklan di televisi sebelum masa kampanye resmi dilakukan pada 23 September 2018.
Meski begitu, Wahyu belum mengetahui informasi kapan Bawaslu akan menjadwalkan untuk memanggil Perindo. Ia hanya memastikan bahwa pemanggilan Perindo akan segera dilakukan karena telah disepakati oleh kelompok gugus tugas yang terdiri dari KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers.
"Tapi itu akan dilakukan Bawaslu, dan sudah diputuskan oleh kelompok gugus tugas (terkait pemanggilan itu)," kata Wahyu.
Sebelumnya Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq membantah partainya berkampanye di sejumlah televisi. Menurutnya penayangan konten Perindo merupakan bentuk sosialisasi atau memperkenalkan diri kepada masyarakat.
Sosialisasi, kata Rofiq, tidak bisa disamakan dengan kampanye.
Lihat juga:Perindo Bantah Berkampanye di Televisi |
Rofiq juga menegaskan partainya tetap membayar saat memasang iklan di perusahaan media cetak, elektronik, maupun online yang tergabung di bawah payung MNC Group.
Rofiq menyebut salah besar jika menganggap Perindo tidak dibebankan biaya alias gratis saat memasang iklan di MNC Group.
"Orang yang menganggap bahwa Partai Perindo memiliki media secara khusus itu juga enggak benar, karena Partai Perindo masang iklan juga bayar," kata Rofiq . (pmg/sur)