Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyebutkan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk ikut bergabung dalam sebuah partai politik (parpol).
Hal tersebut disampaikan Wiranto menanggapi bergabungnya mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto dan mantan terdakwa Muchdi Purwoprandjono di Partai Berkarya.
"Itu hak tiap warga negara mau gabung partai mana aja boleh, apa ada larangannya? Enggak ada toh," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Wiranto selaku Menko Polhukam mengatakan dirinya tak memiliki kewenangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan seseorang untuk menjadi anggota parpol. Pollycarpus dan Muchdi Pr kata Wiranto, memiliki hak untuk berpolitik.
"Jadi saya kira biar saja, siapa memilih partai apa saja, itu hak mereka," ujarnya.
Sebelumnya, Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang membenarkan bahwa Pollycarpus Priyanto dan Muchdi PR merupakan kader Partai Berkarya.
Bahkan Muchdi menduduki jabatan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya.
Pollycarpus Priyanto merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Ia sempat divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana namun kemudian berubah menjadi 14 tahun setelah mengaju kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Pollycarpus telah bebas pada 29 November 2014 lalu setelah hanya menjalani masa hukuman penjara selama delapan tahun.
Sementara, mantan Deputi V BIN Muchdi Pr juga pernah disidang dalam kasus ini. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Muchdi Pr tidak bersalah dan divonis bebas.
(dal)