"Saya akan buka advokasi bagi mahasiswi bercadar yang merasa dirugikan apalagi jika sampai dipecat dengan kebijakan ini," kata Fahira dalam keterangan tertulisnya yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (7/3).
Fahira menyatakan mengenakan cadar dalam kehidupan sehari-hari merupakan hak mahasiswi tersebut berdasarkan keyakinan dalam beragama dan dilindungi Undang-Undang Dasar 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama mahasiswi atau siapapun dengan atribut apapun yang dikenakannya, tidak melanggar norma agama, hukum, sosial dan tidak membahayakan apalagi merugikan pihak lain, tidak boleh dikenakan sanksi atau hukuman apapun," kata Fahira.
Fahira menyebut bila UIN Yogyakarta tak boleh semena-mena melarang penggunaan cadar bila menemukan ada benih-benih radikal yang tumbuh dalam organisasi di lingkungan kampus.
Yang seharusnya dilakukan pihak kampus, lanjut dia, adalah melaporkan organisasi yang dinilai menyebarkan benih radikal kepada pihak kepolisian agar langsung ditindak tegas.
"Bukan dengan melarang-larang atribut pakaian seseorang," kata dia.
Yudian berkata larangan cadar sudah mutlak diterapkan demi menjaga ideologi mahasiswa dan mahasiswi UIN Yogya. Selain itu, larangan ini juga diterapkan agar memudahkan pihak kampus dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
"Jadi harus bijak melihat ini. Anak-anak baru itu datang dari kampung, lulus dari sekolah malah 'digarap' sama orang luar kampus, doktrin ideologi tertentu. Kita harus selamatkan agar tidak tersesat," kata Yudian kepada CNNIndonesia kemarin.
Yudian mengaku telah membentuk tim konseling dan tim identifikasi yang berisi dosen atupun pakar dalam berbagai bidang keilmuan untuk mendampingi mahasiswi yang memilih tetap bercadar.
Kebijakan larangan cadar sudah harus ditaati dan akan disampaikan kepada orang tua mahasiswi yang baru mendaftar pada kampus tersebut. Jika tidak bersedia, UIN Yogya tak bisa menjadi pilihan untuk mengenyam studi. (wis/sur)