Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Medan, Agoez Perdana, mengatakan penangkapan terhadap keduanya dilakukan dalam waktu yang berbeda. Polisi menangkap Jon di kediamannya di Pematang Siantar, Sumut pada Selasa (6/3) sekira pukul 03.30. Sementara penangkapan Lindung dilakukan pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB.
"Penjemputan paksa dua orang jurnalis media online sorotdaerah.com atas nama Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban terkait dugaan pemberitaan yang mencemarkan nama baik Kapolda Sumatera Utara, pada tanggal 6 Maret 2018 oleh personil Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut," kata Agoez dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut dia, Polda Sumut diduga telah melanggar Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang berbunyi terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Itu karena polisi diduga melakukan pemblokiran akses terhadap situs sorotdaerah.com.
"Kami meminta Polda Sumut untuk menghentikan proses penyelidikan dan selanjutnya harus berkoordinasi kepada Dewan Pers terkait kasus dugaan tindak pidana di bidang pers," tutur Agoez.
Dia pun menuturkan, pihaknya hanya mempermasalahkan konten dari pemberitaan di sorotdaerah.com sehingga tidak perlu berkoordinasi dengan Dewan Pers lebih dahulu.
"Itu yang kita permasalahkan konten, materi yang dimasukan. Kalau medianya tidak ada masalah," ujar Rina kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/3).
Rina pun menerangkan, pihaknya telah melepaskan Jon setelah diperiksa sebagai saksi. Sementara Lindung, lanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melangsungkan gelar perkara untuk menentukan status yang bersangkutan lebih lanjut.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan Lindung saat diinterogasi diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan mencetak kartu wartawan sendiri dan mengunggah berita seputar gratifikasi yang diterima oleh Paulus.
"Lindung ternyata bukan wartawan, tetapi dia hanya mencetak sendiri kartu wartawan dan dia mengaku dia sendiri yang mengupload berita itu," tutur Rina (wis)