"Ya enggak ada (urgensinya). Apa masalahnya?" kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/3).
Menurut Fahri, persoalan belum ditandatanganinya hasil revisi UU MD3 lebih karena Jokowi tidak mau mendengar penjelasan dari DPR maupun partai politik pendukung pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menduga Jokowi termakan hasutan dari kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait hasil revisi UU MD3 yang dinilai dapat membungkam masyarakat yang kritis terhadap anggota dewan.
Untuk itu kata Fahri, alih-alih mendengar hasutan LSM yang berada di luar sistem pemerintahan, Jokowi diminta untuk mendengar penjelasan resmi dari pimpinan DPR maupun partai politik pendukungnya di parlemen.
Dalam hasil revisi UU MD3, terdapat pasal-pasal yang mendapat sorotan publik antara lain Pasal 73 tentang pemanggilan paksa, Pasal 122 tentang penghinaan terhadap parlemen, dan Pasal 245 tentang hak imunitas anggota dewan.
Presiden Joko Widodo belum mau menandatangani revisi UU MD3 karena masih menunggu pendapat para ahli yang sudah ia perintahkan untuk mengkaji kegentingan UU tersebut.
Namun penerbitan Perppu harus sesuai dengan Pasal 22 UUD 1945. Dalam pasal itu penerbitan Perppu harus mengandung unsur kegentingan yang memaksa, dan mendapat persetujuan DPR. (wis/ugo)