Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdi Iriawan mengatakan dokumen soal anggaran yang diperiksa tersebut merupakan milik pihak kontraktor, PT Waskita Karya Tbk.
"Sudah diperiksa semua (termasuk pihak kontraktor) dan sementara penelitian dokumen yang diantaranya berkaitan dengan anggaran (pembangunan underpass)," ujarnya saat dihubungi CNN Indonesia.com, Kamis (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dibantu oleh Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.
Dinding sepanjang 20 meter pada terowongan rel kereta api Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, yang ambrol tersebut berada di area underpass perimeter Km. 8+6/7 jalur Bandara Soetta-Batuceper.
Akibat kejadian itu, Dyanti Dyah Ayu (24) meninggal dunia di RS Mayapada, Tangerang usai tertimbun materai longsor selama belasan jam.
"Kami senantiasa siap bekerja sama dan kooperatif dengan seluruh pihak bila ada pemeriksaan terkait prosedur maupun mutu pekerjaan," kata Poppy.
Waskita, kata Poppy, saat ini akan mengikuti proses yang berlaku sesuai ketentuan UU Jasa Konstruksi.
"Waskita dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan desain dan standar yang ditentukan oleh pemberi kerja, serta telah melaksanakan prosedur sesuai aturan yang berlaku dalam bidang konstruksi," katanya.
Poppy menambahkan dalam pelaksanaannya, pembangunan underpass itu juga diawasi oleh konsultan pengawas. (ugo)