"Terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo bersama-sama Fredrich Yunadi telah melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3).
Perkara ini bermula ketika Fredrich yang saat itu masih menjadi pengacara Setnov menghubungi Bimanesh untuk meminta bantuan agar kliennya dapat dirawat inap di RS Medika. Fredrich langsung mendatangi kediaman Bimanesh di kawasan Simprug, Jakarta Selatan sambil membawa data rekam medis Setnov dari RS Premier Jatinegara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bimanesh, lanjut jaksa, kemudian menghubungi Pelaksana Tugas Manajer Pelayanan Medik RS Medika dokter Alia untuk menyiapkan ruang VIP bagi Setnov dengan diagnosis penyakit hipertensi berat. Padahal saat itu Bimanesh belum pernah memeriksa kondisi Setnov.
"Terdakwa juga berpesan agar dokter Alia tidak memberitahukan hal ini kepada Direktur RS Medika dokter Hafil Budianto tentang rencana memasukkan Setnov untuk dirawat inap," tuturnya.
Namun Alia tetap menyampaikan informasi itu kepada Hafil. Menurut jaksa, Hafil tetap meminta agar proses perawatan Setnov tetap sesuai prosedur dengan melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) terlebih dulu.
Bimanesh akhirnya membuat surat pengantar rawat inap tersebut menggunakan form surat pasien baru IGD.
"Terdakwa menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus, sekaligus catatan harian, padahal terdakwa belum pernah memeriksa Setnov," katanya.
Saat Setnov tiba di rumah sakit, Bimanesh meminta kepada perawat Indri Astuti agar memasang perban di kepala Setnov. Dokter spesialis penyakit dalam itu, kata jaksa, juga meminta Indri pura-pura memasang infus.
"Perawat Indri tetap memasang infus menggunakan jarum kecil ukuran 24 yang biasa dipakai anak-anak," ucap jaksa.
Keesokan harinya, Fredrich kembali menemui Bimanesh di ruang dokter untuk membicarakan persiapan konferensi pers. Bimanesh pun menyampaikan kondisi Setnov dan perawatan yang dilakukan terhadap mantan Ketua DPR itu di hadapan media.
Bimanesh didakwa melanggar pasal 21 UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan jaksa, Bimanesh tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 23 Maret mendatang.
Lihat juga:Dokter Bimanesh Jalani Sidang Perdana |