Yudian dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak tergugat Kemenkumham RI. Statusnya sebagai ahli agama Islam.
"Benar, sebagai saksi ahli," kata tim media penasihat hukum Kemenkumham RI Pitri Indrianingtyas saat dihubungi CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Yudian, Kemenkumham juga menghadirkan dua saksi lainnya yakni Maruarar Siahaan sebagai ahli hukum administrasi negara dan Muhammad Guntur Romli sebagai saksi fakta.
Di antaranya, ia menyebut khilafah tidak ada dalam Al-Quran. Dia juga membenarkan kalau Islam mengalami kemunduran karena khilafah tidak diberlakukan lagi. Tapi hal itu, menurut Yudian, tidak berlaku di Indonesia.
Yudian adalah rektor UIN Yogya yang baru-baru ini mengeluarkan edaran berupa larangan bagi mahasiswa untuk mengenakan cadar di kampusnya.
Misalnya, Yudian curiga mahasiswi yang bercadar akan dengan mudah menggunakan joki saat ujian tanpa bisa diketahui.
"Jadi harus bijak melihat ini. Anak-anak baru itu datang dari kampung, lulus dari sekolah malah 'digarap' sama orang luar kampus, doktrin ideologi tertentu. Kita harus selamatkan agar tidak tersesat," kata Yudian saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (6/3).
"Nanti kita kasih kesempatan sembilan kali pertemuan konseling. Kita bakal menunggu. Kalau sudah lebih dari sembilan kali tidak mau mereka harus memilih keluar dari UIN," kaya Yudian. (wis/sur)