Dia mencontohkan selama ini satu manajemen yang memiliki beberapa unit usaha, harus mengajukan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang berbeda pula ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI.
"Misalnya, dulu ada satu manajemen di satu tempat yang punya kafe, hotel, karaoke. Semua itu mengajukan izin berbeda-beda. Kalau sekarang menjadi satu, jadi membuat lebih sederhana sebagai satu kesatuan," kata Anies di Balai Kota, Kamis (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, satu TDUP itu hanya berlaku di satu lokasi yang sama. Misalnya, sebuah hotel dengan kafe, bar, dan salon di dalamnya. Jika manajemen membangun hotel di tempat berbeda, TDUP lain harus diajukan.
Kepala Dinas PTSP DKI Edy Junaedi menuturkan pergub berisi 60 pasal itu mengacu pada Peraturan Kementerian Pariwisata (Permenpar) nomor 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.
Dalam konteks pengawasan, kata Edi, pelanggaran terhadap perda di salah satu unit usaha akan disikapi dengan mencabut izin induk usaha tersebut.
Dicontohkan Edi, jika terjadi pelanggaran perda di sebuah kafe dalam hotel, izin induk hotel tersebut juga akan dicabut.
Hal ini diharapkan mampu menambah kewaspadaan manajemen untuk menjaga usahanya bebas dari tindakan seperti prostitusi dan narkotika yang melanggar peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
"TDUP satu saja. Kalau ada pelanggaran, dicabut seluruhnya. Kalau ketahuan, ya ditutup semua," kata Edi.
Namun Edi meyakini kebijakan tersebut akan memudahkan pengusaha membuka bisnisnya. Pengusaha juga diharapkan konsisten menjalankan bisnis yang sejalan dengan koridor hukum. (wis/sur)