Dia mengatakan waktu penindakan terhadap calon kepala daerah berdasarkan bukti yang dimiliki KPK.
"Waktunya ditentukan oleh kecukupan bukti. Juga bisa jadi mendorong KPK menemukan lebih lambat atau malah lebih cepat," kata Saut kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petahana karena KPK tugasnya sesuai UU membawa penyelenggara negara (petahana) ke depan pengadilan," kata Saut.
Menanggapi hal ini Saut mengatakan KPK dan Polri memiliki kewenangan yang berbeda dan mempunyai jalur masing-masing.
"KPK kewenangannya kan pada penyelenggara negara, jadi yang tidak masuk penyelenggara negara akan kami alihkan ke polisi bila kita menemukan peristiwa pidananya," ujarnya.
"Kalau bukan penyelenggara negara tidak akan kami sentuh, namun bisa saja masyarakat memberikan pengadukan ke KPK. Pada bagian lain tentang kemungkinan sebaliknya bila perlu akan di supervisi KPK," kata Saut.
Pimpinan KPK Agus Raharjo sebelumnya mengatakan ada sejumlah calon kepala daerah yang berpotensi terjerat kasus korupsi. Kebanyakan dari mereka akan menjadi tersangka.
"Beberapa peserta pilkada, most likely 90 persen (dari beberapa peserta pilkada itu) akan menjadi tersangka," kata Agus.
"Tinggal 10 persen itu proses administrasi keluarnya sprindik dan diumumkan," kata Agus. (pmg/wis)