Sandrayati Moniaga, Ketua Tim Pemantau mengatakan tim ini dibentuk atas dasar desakan dari masyarakat yang ingin kasus Novel Baswedan diusut tuntas.
"Tujuan tim ini yang utama adalah mempercepat proses pengusutan kasus Novel dan menunjukkan keadilan yang sesungguhnya dalam Koridor HAM," ujar Sandrayati dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jumat (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kerja tim pemantau, Sandrayati menjelaskan selain melakukan pemantauan, tim juga akan mengumpulkan berbagai dokumen, mempelajari data dan bukti, mendengarkan keterangan dari pihak-pihak yang terkait termasuk saksi dari Novel.
"Tim nanti akan membuat laporan tertulis untuk disampaikan ke pihak yang lebih berwenang, " ucap Sandrayati.
Berdasarkan keputusan sidang paripurna Komnas HAM RI nomor 02/SP/II/2018 tanggal 6-7 Februari 2018, anggota tim pemantau terdiri dari Sandrayati Moniaga sebagai ketua dan sejumlah anggota seperti Ahmad Taufan Damanik dan M Choirul Anam.
Tim juga melibatkan tokoh masyarakat yaitu Franz Magnis Suseno, Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid, dan Bivitri Susanti.
Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal pada April 2017 lalu saat berjalan pulang usai salat subuh berjemaah di masjid dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Serangan itu menyebabkan kedua mata Novel rusak. Dia pun harus menjalani perawatan di Singapura.
Perkembangan pengusutan kasus Novel hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Polisi belum berhasil menahan satu pun pelaku penyerangan terhadap Novel. (wis)