"Mereka (dua wartawan) sudah mengajukan mediasi dengan pihak Kapolda ya," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/3).
Setyo lantas mengatakan pengajuan mediasi itu telah disetujui oleh pihak Kapolda Sumut.
Ia mengungkapkan bahwa Kapolda Sumut tak mempermasalahkan proses mediasi yang diajukan kedua wartawan tersebut untuk menyelesaikan perkara ini secara baik-baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo mengingatkan bahwa kasus dua jurnalis di Sumatera Utara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tak menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial.
Sebelumnya Aparat kepolisian menangkap dua wartawan media sorotdaerah.com, Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban karena diduga telah menulis berita yang mencemarkan nama baik Kapolda Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw.
Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Medan, Agoez Perdana, mengatakan penangkapan terhadap keduanya dilakukan dalam waktu yang berbeda. Polisi menangkap Jon di kediamannya di Pematang Siantar, Sumut pada Selasa (6/3) sekira pukul 03.30. Sementara penangkapan Lindung dilakukan pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB.
"Penjemputan paksa dua orang jurnalis media online sorotdaerah.com atas nama Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban terkait dugaan pemberitaan yang mencemarkan nama baik Kapolda Sumatera Utara, pada tanggal 6 Maret 2018 oleh personil Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut," kata Agoez dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (7/3). (lav)