"Itu sebagai pertimbangan (oleh jaksa) saja, kalau misalnya dia sudah mengembalikan, kita bisa saja memberikan pertimbangan yang meringankan," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/3).
Hal itu untuk merespon pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto yang menyatakan seseorang dapat bebas dari jerat pidana bila mengembalikan uang hasil dugaan korupsi.
Prasetyo tetap memastikan bahwa pengembalian uang hasil kejahatan korupsi tak dapat menghapuskan sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sebagai pertimbangan keringanan oleh Jaksa saja, tapi tidak untuk menghapuskan tanggung jawab tindak pidananya," kata Prasetyo.
"Jadi hanya sebatas pertimbangan saja, kalau menuntut seorang terdakwa nanti akan disampaikan hal yg memberatkan dan meringankan, bukan menggugurkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ari mengatakan dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan Agung tertuang poin bahwa perkara oknum pejabat pemerintahan daerah yang terindikasi melakukan korupsi bisa dihentikan jika mengembalikan uang yang diduga berasal dari tindak pidana.
"Kalau masih penyelidikan kemudian si tersangka mengembalikan uangnya, kami lihat mungkin persoalan ini tidak kita lanjutkan ke penyidikan," kata Ari di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (28/2). (lav)