Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sebanyak 471 Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) yang bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di Pilkada 2018 terkait dengan partai politik tertentu.
"Kita juga temui 471 PPDP yang berasal dari unsur parpol, simpatisan, dan lainnya, tersebar di delapan provinsi dan 30-an kabupaten/kota," kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifudin, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (12/3).
Kabupaten/kota yang ditemukan adanya pelanggaran tersebut, ungkapnya, adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kota Depok, Kabupaten Batang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Tegal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ditemukan juga di Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Brebes, Kabupaten Magelang, Kabupaten Rembang (Jawa Tengah), Kota Bima (NTB), Tanah Laut (Kalimantan Selatan), Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sulawesi Utara), dan Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Ambon.
Selanjutnya, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Sawahlunto (Sumatera Barat), Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Rokan Hilir, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai (Riau).
"Jadi ini sangat menghawatirkan dengan banyaknya kota yang petugas PPDP-nya tak independen," kata dia.
Afif juga mengatakan bahwa syarat seseorang menjadi petugas PPDP adalah independen dan non-partisan. Hal tersebut harus didukung bukti surat pernyataan tak pernah menjadi anggota maupun simpatisan parpol dalam waktu lima tahun terakhir.
Ia juga cemas nantinya PPDP yang dilakukan oleh simpatisan parpol dapat digunakan sebagai sarana pemetaan preferensi politik masyarakat untuk kepentingan politik parpol tertentu.
"Ini menunjukkan KPU tak teliti atas usulan PPS dalam melakukan rekruitmen untuk memastikan PPDP menjaga independensi," ujar Afif.
Menyikapi hal ini, Bawaslu akan menggelar rapat dengan KPU untuk membahas hasil temuannya tersebut. Ia merekomendasikan agar KPU dapat mencopot petugas PPDP yang telah terindikasi sebagai simpatisan parpol tertentu.
"Kita memberikan rekomendasi kepada KPU terkait dengan PPDP yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk diberhentikan," pungkasnya.
(arh)