"Ini terkait dengan pilkada, yang jelas. Otomatis terkait dengan pilkada, terkait dengan calon-calon itu," kata Dian, di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (9/3).
Transaksi mencurigakan itu berlangsung dari akhir tahun 2017 hingga kuartal kesatu (Januari-April) tahun 2018. Jumlahnya mencapai 53 transaksi perbankan dan 1.066 transaksi tunai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dian, temuan transaksi keuangan mencurigakan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan laporan kepada sejumlah pihak, misalnya, Bawaslu dan KPK.
Dian mengatakan PPATK terus meningkatkan pengawasan terhadap semua transaksi keuangan yang terjadi selama Pilkada. Pihaknya tidak secara khusus hanya mengawasi dana kampanye saja.
Terpisah, Ketua PPATK Ki Agus Ahmad Badaruddin juga membenarkan adanya sejumlah transaksi keuangan mencurigakan di era pilkada.
"Ya ada, ada sih," ujarnya.
PPATK, kata dia, telah membuat tim pemantau aliran dana selama pilkada dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pihaknya juga berencana membuat tim pemantau bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pihaknya menemukan indikasi kuat keterlibatan beberapa petahana pada Pilkada 2018 dalam kasus korupsi. (arh/gil)