"Kita juga temui 471 PPDP yang berasal dari unsur parpol, simpatisan, dan lainnya, tersebar di delapan provinsi dan 30-an kabupaten/kota," kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifudin, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Sawahlunto (Sumatera Barat), Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Rokan Hilir, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai (Riau).
Afif juga mengatakan bahwa syarat seseorang menjadi petugas PPDP adalah independen dan non-partisan. Hal tersebut harus didukung bukti surat pernyataan tak pernah menjadi anggota maupun simpatisan parpol dalam waktu lima tahun terakhir.
Ia juga cemas nantinya PPDP yang dilakukan oleh simpatisan parpol dapat digunakan sebagai sarana pemetaan preferensi politik masyarakat untuk kepentingan politik parpol tertentu.
"Ini menunjukkan KPU tak teliti atas usulan PPS dalam melakukan rekruitmen untuk memastikan PPDP menjaga independensi," ujar Afif.
"Kita memberikan rekomendasi kepada KPU terkait dengan PPDP yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk diberhentikan," pungkasnya. (arh)