"Kita mencatat ada 425 kasus pelibatan pihak-pihak yang seharusnya netral dan dilarang terlibat di Pilkada Serentak 2018," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan 85 pelanggaran; Jawa Barat sebanyak 163 dugaan kasus di 14 kabupaten/kota; Banten dengan 11 pelanggaran di dua kota/kabupaten.
Sementara itu, Sulawesi Tengah menyumbang 2 kasus di Donggala; Sulawesi Tenggara memiliki 30 dugaan pelanggaran di enam kabupaten; Sulawesi Selatan dengan 16 pelanggaran di lima kabupaten; Maluku dengan satu kasus dugaan pelanggaran; dan Maluku Utara di lima kabupaten/kota dengan 18 kasus.
Deretan kasus pelanggaran ASN dan TNI/Polri pada masa kampanye tersebut menjadi tugas bagi Bawaslu untuk terus berupaya melakukan pengawasan yang lebih melekat.
Hal tersebut agar menjamin ASN dan TNI/Polri tetap netral dam menjalankan tugas sebagaimana mestinya yang telah diatur dalam peraturan.