Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah tidak boleh mengintervensi proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dugaan kasus korupsi yang dilakukan calon kepala daerah Pilkada 2018.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu menanggapi sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang meminta KPK menunda proses hukum calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
"Menteri Hukum dan HAM, Menko Polhukam, Kapolri, Panglima TNI, bahkan Presiden sekali pun tidak boleh mengintervensi hukum. Tidak boleh menghentikan proses hukum di KPK, Mabes Polri atau Kejaksaan," kata Riza di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza mengklaim DPR telah menyampaikan hal tersebut dalam rapat konsultasi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan. Dalam rapat tersebut, kata Riza, DPR tidak ingin proses hukum dihentikan hanya karena ada perhelatan pilkada atau pemilu.
"Proses hukum dan proses politik itu berbeda. Pilkada itu proses politik, jalan terus. Proses hukum juga harus jalan terus," katanya.
Riza mengingatkan bahwa pilkada merupakan ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang berintregritas. Masyarakat tentu tidak ingin salah memilih pemimpin.
Menurut Riza, proses hukum yang menjerat calon kepala daerah harus terus dilanjutkan. Tujuannya agar masyarakat benar-benar mengetahui calon mana yang benar-benar berintegritas dan tidak memiliki catatan buruk.
"Kalau ada calon kepala daerah terindikasi korupsi masyarakat juga harus tahu. Tidak usah dipilih,"
"Kalau belum jadi tapi sudah bermasalah bagaimana nanti kalau sudah jadi dan memiliki kewenangan," lanjutnya.
Ketua DPP PKS yang juga wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengucapkan hal serupa. Menurutnya, KPK harus melanjutkan proses hukum yang menjerat calon kepala daerah.
"KPK harus jalan terus. tidak boleh upaya penegakan hukum itu diganggu oleh perkara lain," ujar Mardani di Gedung DPR, Jakarta.
Mardani justru mengapresiasi apabila KPK menemukan bukti-bukti korupsi yang dilakukan calon kepala darah. Menurutnya, masyarakat akan sangat terbantu dalam menentukan calon pemimpinnya.
"KPK dengan tegas memeberantas korupsi calon kepala daerah itu luar biasa. Enggak boleh dihentikan," katanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Wiranto mengimbau agar KPK menunda pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi.
"Tidak ada paksaan, semuanya imbauan," kata Wiranto di Hotel Millenium, Jakarta.
Wiranto menyebut penundaan tersebut semata-mata untuk mencegah timbulnya tuduhan-tuduhan kepada KPK bahwa lembaga antirasuah itu masuk ke dalam ranah politik di tengah proses Pilkada Serentak 2018.
(pmg/sur)