Jakarta, CNN Indonesia -- Persoalan calon kepala daerah terjerat atau terkait tindak pidana korupsi menjadi warna tersendiri jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Akibat hal tersebut, muncul imbauan dari berbagai pihak termasuk pemerintah meminta penegak hukum menunda sementara pengusutan kasus korupsi yang melibatkan calon kepala daerah dalam Pilkada 2018.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan pihaknya tak memiliki pendapat apapun. Ia hanya menegaskan KPU akan bergerak sesuai undang-undang dan peraturan pendukung yang telah mengaturnya. Termasuk pun didalamnya tak bisa menghentikan keikutsertaan calon kepala daerah yang sudah menjadi tersangka tindak pidana termasuk korupsi.
"Tapi regulasinya tak mengatur itu, meskipun dia ditetapkan, statusnya sebagai calon masih berjalan," ujar Arief di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan permintaan pemerintah untuk KPK menunda pengumuman calon kepala daerah tersangka, Arief mengatakan pihaknya menghormati kewenangan dan tugas dari masing-masing lembaga.
"Menetapkan tersangka itu bukan kewenangannya KPU. KPU itu pelaksana, penyelenggaran pemilihan," kata dia.
Dalam perbincangan di Kantor Kemenkopolhukam kemarin, Arief mengakui ada pembicaraan soal kekhawatiran pengumuman calon kepala daerah tersangka oleh KPK akan dicampuradukkan antara persoalan hukum dan politik.
"Berkembang dalam diskusi ada kekhawatiran kalau ada campuran persoalan hukum dan persoalan politik," ungkap Arief.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut terkait dengan kekhwatiran yang dimaksud, Arief enggan menjelaskan secara rinci.
"Nah ini kan pilkada, masa enggak bisa menjelaskan," jawabnya.
Arief pun menyebut yang menjadi kepentingan KPU dalam hal ini adalah membuka informasi terkait masing-masing pasangan calon kepada rakyat yang akan memilih. Hal tersebut, kata Arief menjadi hal penting karena bisa dijadikan dasar bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto mengatakan pemerintah sepakat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi.
"Kami dari penyelengara minta ditunda dulu lah ya, ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/3).
(kid/wis)