Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan ada dua warga Surabaya yang diamankan oleh FBI dan Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya dua hari lalu itu.
"Kami sebatas diberitahu saja," kata Barung, Selasa (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua orang yang diamankan di kediaman masing-masing adalah adalah KPS, warga Kecamatan Sawahan, dan NA, warga Kecamatan Gubeng.
Polisi menyebut, KPS dan NA masing-masing meretas lebih dari 600 website dan sistem data elektronik di dalam dan luar negeri.
"Hingga saat ini telah ditangkap tiga dari target 6 tersangka yang mengatasnamakan dirinya kelompok SBH," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono Kombes Argo Yuwono.
Saat ini kedua tersangka diamakan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Para tersangka peretas situs web tersebut terancam dikenai Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Ada lebih dari 44 negara, termasuk Indonesia dan Amerika yang diretas komunitas Surabaya Black Hat. Negara lain yang diretas antara lain Vietnam, Cile, Kolombia, Irlandia, Iran, Ceko, Bulgaria, Perancis, Inggris, dan Jerman. (dik)