Ketua DPP Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan pergantian posisi Muzani itu karena penambahan kursi pimpinan MPR setelah pengesahan hasil revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Pak Muzani itu dinformasikan jadi Wakil Ketua MPR. Jadi yang berkembang adalah tentu beliau tidak akan merangkap Sekjen, Wakil Ketua MPR dan [ketua] fraksi," kata Sodik saat dihubungi, Selasa (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang saya tahu adalah baru sebatas Pak Muzani sebagai wakil ketua MPR, dan calon penggantinya di Fraksi Pak Edhie Prabowo," katanya.
"Apabila Pak Sekjen Muzani sebagai ketua fraksi dilantik jadi Pimpinan MPR maka Ketua Fraksi Gerindra di DPR akan diusulkan untuk pergantian," kata Fary.
Berdasarkan hasil revisi UU MD3 yang sudah disahkan, Gerindra bakal mendapat jatah kursi bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
UU MD3 akan otomatis berlaku mulai 14 Maret 2018 jika Presiden Joko Widodo tak menandatangani undang-undang tersebut.
Lihat juga:PKS Sindir Politik 'Tiga Kaki' Demokrat |