"Pasti mekanisme biasa dilakukan. Harus tertib. Sehingga, siapapun yang ditunjuk melewati Pansel," ujar dia, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (13/3).
Maria menjabat Hakim Konstitusi usulan Presiden sejak 2008. Masa jabatannya bakal berakhir Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden beberapa waktu lalu membentuk pansel sebelum memilih Saldi Isra sebagai pengganti Patrialis Akbar yang terseret kasus suap penyelesaian perkara di MK.
"Belum tahu. Panselnya saja belum dibentuk," ucap dia.
Arief berharap Presiden dapat memutuskan pengganti Maria tepat waktu sebab MK akan memiliki banyak tugas yakni memutuskan perkara Pilkada 2018 dalam waktu dekat. (arh)