"Informasi yang kami terima, belum ada kabar valid dari Setneg untuk melakukan penomoran dan pengundangan," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Ditjen PP, Pambudi Hurip Yuwono, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (14/3).
Pambudi mengatakan Ditjen PP berharap Kementerian Sekretariat Negara segera memberikan kabar untuk pemberian nomor UU MD3 untuk disahkan hari ini. Menurut dia, pihaknya tetap menunggu penyerahan UU MD3 tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pambudi menyebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, setiap undang-undang termasuk UU MD3 yang belum ditandatangani Presiden otomatis berlaku ketika lewat dari 30 hari usai disepakati DPR dan pemerintah.
Sementara itu, hingga detik ini, Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU MD3 yang telah disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada 12 Februari silam.
Pihak istana melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Jokowi tetap akan bersikap terhadap UU MD3. Kata dia, Jokowi telah mendengar aspirasi publik. Namun, Pramono tak menjelaskan secara rinci apakah Jokowi akan menandatangani atau tetap membiarkannya hingga hasil revisi itu diberi nomor oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Merujuk Pasal 73 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, mengatur presiden harus menandatangani Undang-Undang dalam 30 hari setelah disahkan DPR.
Bila tak ditandatangani presiden setelah lewat 30 hari, Undang-Undang tersebut tetap sah dan wajib diundangkan. Undang-Undang tersebut kemudian dimasukkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
![]() |
