KPK Sita Rp7,45 Juta Diduga Suap di Rumah Hakim PN Tangerang

Feri Agus | CNN Indonesia
Rabu, 14 Mar 2018 20:42 WIB
KPK menemukan uang yang diduga hasil suap sebesar Rp7,45 juta saat menggeledah rumah dinas hakim Pengadilan Tangerang Wahyu Widya Nurfitri.
Usai diperiksa Hakim PN Tanggerang menggunakan rompi oranye tahanan KPK. Jakarta. Selasa, 13 Maret 2018. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan menyita uang sejumlah Rp7,45 juta, yang diduga merupakan bagian suap dari pengacara.

Uang tersebut berada di dalam amplop coklat yang bertuliskan nama Kantor Hukum salah satu tersangka.

"Dari rumah dinas hakim WWN ditemukan bagian dari uang yang diduga merupakan penerimaan pertama sebesar Rp7.450.000," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (14/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain rumah hakim Wahyu, tim penyidik KPK turut menggeledah kantor hakim Wahyu dan panitera pengganti Tuti Atika di PN Tangerang serta kantor pengacara Agus Wiratno dan HM Saipudin, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penggeledahan dilakukan sejak kemarin malam sampai dini hari tadi.

"Ketiga tim yang diturunkan menggeledah ketiga lokasi tersebut secara paralel sejak pukul 23.00 hingga pukul 03.00 dini hari," tutur Febri.

Menurut Febri, selain menemukan uang sejumlah Rp7,45 juta, tim penyidik KPK turut menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang sedang ditangani hakim Wahyu dan dua pengacara tersebut. Dokumen tersebut kini tengah dipelajari penyidik lembaga antirasuah.

"Dari lokasi tim menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang sedang ditangani," kata dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan hakim Wahyu, Tuti, Agus dan Siapudin sebagai tersangka suap. Wahyu dan Tuti diduga menerima uang suap sebesar Rp30 juta dari Agus dan Saipudin.

Uang tersebut diberikan Agus dan Saipudin agar hakim memenangkan gugatan perdata terkait hak waris. Kedua pengacara tersebut lebih dulu menyerahkan uang Rp7,45 juta, sementara sisanya yakni Rp22,5 juta diserahkan setelah ada putusan.

Sidang putusan perkara tersebut sejatinya digelar pada 8 Maret 2018. Namun, lantaran dua pengacara tersebut belum juga memberikan sisa uang sebesar Rp22,5 juta, sidang ditunda dengan alasan anggota hakim sedang bertugas ke luar kota.

Kemudian sidang dijadwalkan ulang pada Rabu 13 Maret 2018. Naas, sehari sebelum sidang, atau waktu penyerahan sisa uang tersebut, mereka berempat ditangkap penyidik KPK. Kini keempat tersangka tersebut telah ditahan sejak semalam. (ugo/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER