"Sudah kami siapkan, SK (Surat Keutusan)-nya sudah dibuat. Begitu siapapun kena OTT kami akan keluarkan SK pemberhentian sementara dan digaji 50 persen dari gaji pokok sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, tapi kalau tidak terbukti, akan kami rehabilitas pulihkan nama baiknya," kata Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (13/3), seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunarto mengaku pihaknya selama ini sudah berupaya untuk memperbaiki sistem. Ketua pengadilan dan panitera, lanjutnya, pun sudah melakukan pembinaan setiap dua pekan sekali.
"Dengan kejadian seperti ini nilainya kecil, kok mau menanggung risiko mengorbankan karirnya sendiri, nama baik dan nama baik lembaga? Oleh sebab itu kejadian seperti ini menjadi peringatan seluruh aparatur pengadilan diambil pelajaran yang berharga agar tidak terjadi hal-hal yang sangat meruntuhkan kepercayaan masyarakat," paparnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan sepanjang 2017 pihaknya merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Namun, tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan berbagai alasan.
Selain itu, sejak 2012 terdapat 28 orang di lingkungan peradilan yang terjerat penangkapan KPK. Sebanyak 17 orang diantaranya adalah hakim dan sembilan orang lainnya adalah panitera/pegawai pengadilan.
(arh)