Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) menonaktifkan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya dan Panitera Pengganti Tuti Atika yang diamankan dalam
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (12/3).
"Sudah kami siapkan, SK (Surat Keutusan)-nya sudah dibuat. Begitu siapapun kena OTT kami akan keluarkan SK pemberhentian sementara dan digaji 50 persen dari gaji pokok sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, tapi kalau tidak terbukti, akan kami rehabilitas pulihkan nama baiknya," kata Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (13/3), seperti dikutip dari
Antara.
Diketahui, Wahyu Widya dan Tuti Atika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap Rp30 juta terkait putusan perkara perdata wanprestasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya terjaring dalam OTT di PN Tangerang, Senin (12/3). Dalam operasi itu KPK mengamankan tujuh orang.
Sunarto mengaku pihaknya selama ini sudah berupaya untuk memperbaiki sistem. Ketua pengadilan dan panitera, lanjutnya, pun sudah melakukan pembinaan setiap dua pekan sekali.
"Tapi masih ada aparatur yang keluar dari komitmen sehingga menodai profesinya, dan secara sitemik ini ternyata dilakukan oleh ketua majelis, sedang anggotanya tidak terlibat. Aparatur yang tidak bisa diubah, dibina, sudah seharusnya ada penindakan yang tegas," tambah dia.
Juru bicara MA Suhadi menyatakan sudah banyak regulasi yang disusun MA untuk mencegah perbuatan menyimpang. Diantaranya, Peraturan MA (Perma) No. 7, 8, 9 Tahun 2016 dan Maklumat MA No. 1 Tahun 2017.
"Dengan kejadian seperti ini nilainya kecil, kok mau menanggung risiko mengorbankan karirnya sendiri, nama baik dan nama baik lembaga? Oleh sebab itu kejadian seperti ini menjadi peringatan seluruh aparatur pengadilan diambil pelajaran yang berharga agar tidak terjadi hal-hal yang sangat meruntuhkan kepercayaan masyarakat," paparnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan sepanjang 2017 pihaknya merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Namun, tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan berbagai alasan.
Sejak 2009, ada 22 atau 44,9 persen laporan terkait praktek suap dan gratifikasi dari 49 sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Selain itu, sejak 2012 terdapat 28 orang di lingkungan peradilan yang terjerat penangkapan KPK. Sebanyak 17 orang diantaranya adalah hakim dan sembilan orang lainnya adalah panitera/pegawai pengadilan.
(arh)