"Kami sudah menjadwalkan hari Selasa (20/3) pekan depan," kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/3).
Bambang mengatakan pimpinan dewan telah bersurat kepada Fraksi PDIP untuk menyetorkan nama calon Wakil Ketua DPR yang nantinya berjumlah enam orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menegaskan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, UU MD3 terhitung hari ini sudah berjalan efektif karena telah melewati 30 hari.
Hasil revisi UU MD3 mengatur penambahan kursi pimpinan DPR yang diperuntukan kepada PDIP sebagai partai pemenang pemilu.
Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto sebelumnya telah mengatakan bahwa Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto berpeluang mengisi posisi tersebut.
Selain penambahan jumlah pimpinan DPR, UU MD3 disorot karena dianggap mengancam kebebasan berpendapat, termasuk membatasi kritik terhadap parlemen.
Lihat juga:Jokowi Putuskan Tak Menandatangani UU MD3 |