"Dalam menggunakan haknya ditentukan UU harus cuti di luar tanggungan negara," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/3).
Hasyim mengutarakan hal tersebut untuk meluruskan apa yang disampaikan sebelumnya oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sebelumnya wahyu mengatakan capres petahana tidak harus mengambil cuti agar ada yang tetap memimpin pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasyim pun menjelaskan capres petahana hanya diwajibkan cuti jika ingin berkampanye di hari kerja. Misalnya, ketika capres petahana ingin berkampanye pada Selasa, maka yang bersangkutan harus cuti di hari tersebut dan bisa melanjutkan tugasnya sebagai presiden di hari lain.
Artinya, kata dia, capres tak harus cuti penuh selama masa kampanye yang dimulai pada September 2018 hingga April 2019.
"Jadi kalau konteksnya bilang apakah presiden cuti lalu ada kekosongan jabatan? Enggak," kata Hasyim.
Sebelum mengambil cuti untuk berkampanye di hari kerja, Hasyim mengatakan capres petahana wajib memberitahu KPU terlebih dahulu. Hal itu perlu dilakukan agar publik tidak salah paham bahwa yang bersangkutan sedang berkampanye, bukan sedang menjalankan tugas sebagai presiden.
Jokowi kembali diusung oleh sejumlah parpol dalam pilpres 2019. (Biro Pers Setpres/Kris) |
Di samping itu, Hasyim juga mengatakan capres petahana harus mempertimbangkan tugas dan kewajiban sebagai kepala pemerintahan sebelum mengambil cuti untuk berkampanye. Apabila ada peristiwa genting terjadi, maka sebaiknya capres petahana mengutamakan kewajibannya sebagai presiden daripada berkampanye.
"Harus memperhatikan tugas negara sehingga orang yang memiliki jabatan presiden dan wakil presiden mau cuti, harus mempertimbangkan tugas-tugas negara itu," kata Hasyim.
Hasyim mengklaim aturan tersebut telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 267, 281, 299, dan 300. Nantinya, aturan-aturan dalam undang-undang tersebut akan diterjemahkan dalam Peraturan KPU (PKPU) berisi tentang kampanye pilpres yang hingga kini masih dirancang.
"Minggu depan kita uji publik soal PKPU," tutup dia. (pmg/arh)
Jokowi kembali diusung oleh sejumlah parpol dalam pilpres 2019. (Biro Pers Setpres/Kris)