Menurutnya, fenomena tersebut mestinya dijadikan rujukan oleh partai politik agar mengusung tokoh yang benar-benar bersih.
"Di sisi lain juga menjadi pelajara parpol supaya mencalonkan orang-orang, betul-betul yang punya kualifikasi bagus, benar dalam pandangan normal," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, partai politik akan merugi karena tidak bisa mengganti calon kepala daerah meski telah menjadi tersangka dan ditahan oleh aparat pemegak hukum. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Di sisi yang lain, dia juga kembali menyatakan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus hukum calon kepala daerah.
"Pemimpin urusannya keteladanan. Supaya masyarakat mempunyai informasi memadai tentang dan siapa calon yang pantas dan layak untuk duduk," katanya.
Ia mengatakan bahwa masyarakat sebaiknya meminta pertanggungjawaban ketika ada calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. Masyarakat, kata Hasyim, harus meminta pertanggungjawaban kepada partai politik yang mengusung.
"Pihak-pihak yang mencalonkan harus dimintai pertanggungjawaban kenapa mencalonkan orang ini," ucap Hasyim. (arh)