KPK tetap akan mengumumkan status tersangka mereka dalam waktu dekat.
"Selama kami memiliki bukti tentu akan diumumkan. Kalau memang ada bukan diada-adakan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagi dipelajari seperti keterangan pak Agus (Ketua KPK Agus Rahardjo)," tuturnya.
"Daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup, ada peristiwa pidananya," kata dia.
Menurut Saut, saran pemerintah lewat Menteri Wiranto itu justru tak baik buat indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang masih jalan di tempat.
Dia menyebut lebih elegan bila pemerintah mengeluarkan aturan baru yang bisa mengganti calon kepala daerah tersangka.
"Yang begitu itu tidak baik buat angka IPK Indonesia yang masih jalan di tempat," ujarnya.
"Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu Insy Allah minggu ini kami umumkan," kata Agus beberapa hari lalu.
Sementara Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah sepakat meminta KPK untuk menunda pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi.
Meskipun demikian, Wiranto menyebut permintaan penundaan penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka oleh KPK hanya sebatas imbauan dan bukan sebagai bentuk paksaan. Dia menyerahkan sepenuhnya pada lembaga antirasuah itu. (dal/wis)