Meski Diduga Gila, Tersangka Penyerang Ulama Segera Disidang

Dhio Faiz | CNN Indonesia
Jumat, 16 Mar 2018 14:12 WIB
Kondisi kejiwaan seseorang dinilai tidak menghilangkan tanggung jawab pidana. Karena itu berkas perkara tetap dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidang.
Penyerang ulama di Cicalengka, Bandung akan segera disidang. (Thinkstock/pmcdonald)
Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas kasus penganiayaan ulama di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan tersangka Asep Ukin telah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke persidangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana memastikan berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Kamis (15/3).

"Ya, sudah P21 (berkas sudah lengkap)," kata Umar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (16/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Umar juga menjelaskan kasus ini tetap diproses meski tersangka diduga memiliki gangguan jiwa. Dia menjelaskan bukan ranah kepolisian atau kejaksaan untuk menentukan seseorang bisa dipidana atau tidak. Namun keputusan itu bisa ditentukan oleh Hakim dalam persidangan.

"Karena walaupun orang gila atau dengan gangguan jiwa tidak menghilangkan pidananya. Tetap disidang, tidak dihentikan di level penyidikan," ujarnya.


Umar melanjutkan kepolisian akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti pada kejaksaan. Namun dia belum bisa menyebut tanggal tepatnya karena masih dilakukan komunikasi dengan kejaksaan.

Pada Sabtu (27/1) lalu, Kiai Haji Umar Basri dianiaya oleh pria tak dikenal seusai melaksanakan salat shubuh berjamaah. Pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu pun dilarikan ke rumah sakit.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku penyerangan adalah Asep Ukin. Asep pun diamankan pihak berwenang. Diketahui Asep adalah orang dengan gangguan jiwa yang pernah tinggal di pondok pesantren dari korban. (dal/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER