Bandung, CNN Indonesia -- Polrestabes Bandung menangkap AM, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Komandan Brigade Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), HR Prawoto hingga tewas. Saat ini AM sudah mendekam di tahanan.
"Saat ini pelaku sedang mendekam di ruang tahanan Satreskrin Polres Bandung. Kita sedang siapkan bahan untuk nanti dikirimkan berkas perkaranya ke kejaksaan," kata Kapolrestabes Komisaris Besar Hendro Pandowo, Jumat (2/2).
Kasus penganiayaan Prawoto oleh AM terjadi pada Kamis (1/2) pukul 07.00 WIB di Blok Kasur RT 01 RW 17, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AM saat itu mendatangi rumah Prawoto. AM yang juga tetangga Prawoto itu menggedor-gedor pintu rumah.
"Pada saat itu tiba-tiba pelaku datang membawa barang bukti yang dipakai untuk memukul korban. Dia menggedor-gedor pintu hingga korban lari sejauh 500 meter kemudian dipukul oleh pelaku," terang Hendro.
Atas penganayiaan itu, korban mengalami luka di bagian kepala, pelipis, dan tangan kanan. Warga sempat melerai kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Santosa Kopo.
Namun, sore sekitar pukul 16.00 WIB korban meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut jajaran Polrestabes Bandung bersama Polsek Bandung Kulon melaksanakan olah TKP dengan melakukan pemeriksaan saksi. Kemudian polisi bersama warga berhasil menangkap AM.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa besi sepanjang 1,1 meter yang diduga digunakan untuk menganiaya Prawoto.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Semoga kasus ini bisa kita tuntaskan sampai ke pengadilan," tambah Hendro.
Jalani Pemeriksaan KejiwaanSelain mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen berkas ke pengadilan, Hendro mengatakan, pihaknya akan melakukan tes kejiwaan kepada AM.
"Hasil pemeriksaan kejiwaan sementara pelaku mengalami gangguan kepribadian," kata Hendro.
Meski begitu, dia menegaskan, AM tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Leony Widjaja, dokter spesialis kesehatan jiwa RS Sartika Asih yang mengobservasi AM membenarkan dia mengalami gangguan kepribadian.
"Saya baru melihat yang bersangkutan hari ini jadi belum terlalu intens. Untuk pemeriksaan lebih lanjut membutuhkan waktu sekitar 14 hari," ucapnya.
"Dari wawancara dengan tetangga saya mendapatkan dia itu kadang perilakunya mengamuk jika ada keinginan yang tidak terpenuhi. Kadang perilakunya waras, kadang normal," kata Leony.
(hyg)