"Dewan Pers adalah lembaga yang tepat menyelesaikan tafsir atas kerja jurnalistik yang menjadi produk berita," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/3).
Massa dan para pengurus FPI mendatangi gedung Tempo di Jalan Palmerah Barat memprotes karikatur yang menggambarkan seorang bersorban yang mengabarkan tak jadi pulang kepada seorang perempuan yang menjadi lawan bicaranya. Massa merasa tersinggung dengan karikatur tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah perwakilan FPI berdialog dengan Arif yang didampingi Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso dan Kepala Komunikasi Korporat Wahyu Muryadi.
"Kerja jurnalistik itu menyimpan daif (kekurangan), dan lembaga yang berwenang menilai kekurangan itu adalah Dewan Pers," katanya.
Tak puas dengan pernyataan itu, pemimpin FPI meminta Arif menyatakan minta maaf atas pemuatan kartun itu.
"Terhadap dampak yang diakibatkan atas pemuatan kartun itu, saya meminta maaf," kata Arif.
Arif menegaskan dalam kerja jurnalistik tak ada intensi merendahkan, melecehkan, atau beritikad tidak baik terhadap narasumber, organisasi, atau tokoh yang sedang diberitakan.
"Kerja jurnalistik itu semata-mata menyandarkan pada fakta, tak kurang dan tak lebih," kata dia. "Namun, jika pencarian fakta-fakta itu dianggap keliru, Dewan Pers yang berwenang menilainya."