Ahmad ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014 Zainal Mus. Dugaan kerugian negara itu didapat berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dugaan kerugian negara berdasarkan perhitungan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar, sesuai dengan pencairan kas daerah," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah Kabupaten Sula seakan-akan membeli tanah milik ZM, yang seakan-akan dibeli dari masyarakat," tutur Saut.
Sebelumnya kasus yang menjerat politikus Golkar itu ditangani Polda Maluku Utara. Namun setelah kalah praperadilan dari Ahmad, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong itu dilimpahkan ke KPK.
"Sejak saat itu KPK berkoordinasi dengan Polda Maluku Utara," kata Saut.
Ahmad merupakan salah satu calon gubernur Maluku Utara yang bertarung dalam Pilkada serentak 2018. Dia berpasangan dengan Rivai Umar. Pasangan nomor urut 1 itu diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ahmad menjabat Bupati Kepulauan Sula selama dua periode. Dia adalah mantan Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Indonesia II atau Wilayah Timur Golkar di era Ketua Umum Setya Novanto. Namun, saat Ketua Umum Airlangga Hartarto, AHM didepak dari pengurus DPP.