Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Kuswahyudi Tresnadi mengatakan seluruh korban berjenis kelamin laki-laki.
Menurutnya, modus pelaku melakukan aksinya adalah dengan membuat akun media sosial Instagram dan menampilkan diri berjenis kelamin perempuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, lanjutnya, pelaku menggunakan akun Instagram itu untuk merayu korban mengirimkan video dan gambar telanjang.
"Setelah dikirim, diancam. Kalau enggak mau mengikuti kemauan tersangka, video dan gambar anak-anak itu mau disebarkan," ucap Kuswahyudi.
PN ditangkap di sebuah hotel di Jambi sekitar dua pekan lalu setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Polisi menjerat PN dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana enam tahun penjara.