"Masih terlalu jauh. Presiden memikirkan kerja dan kerja," ucap Johan di Kantor Presiden, Selasa (20/3).
Johan mengimbau semua pihak bersabar sebab Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur detail penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) serentak, belum selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapat serupa telah disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Dia meminta masyarakat tak perlu meributkan cuti Jokowi sebab Presiden tidak ada cutinya.
Di sisi lain, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan sebaiknya Jokowi mengambil cuti kampanye jika maju kembali pada pilpres 2019.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah mengatur calon presiden petahana tidak perlu cuti ketika kampanye.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan calon presiden petahana wajib mengambil cuti jika ingin melakukan kampanye di hari kerja.
Ketika cuti kampanye, posisi presiden tidak akan dijabat orang lain. Jabatan itu tidak bisa diubah selama petahana tidak mengundurkan diri, meninggal, atau habis masa jabatannya. (wis/gil)