Dalam rancangan PKPU tentang dana kampanye, setiap partai politik hanya dapat memberi sumbangan dana kampanye maksimal Rp25 miliar kepada setiap pasangan capres-cawapres, dan calon anggota DPR dan DPRD yang diusung.
"Kami ingin pemilunya tidak mahal. Pemilu itu harus murah bagi siapapun, baik bagi penyelenggara maupun peserta pemilu," kata Arief di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka parpol atau paslon dikasih batasan dana kampanye mulai penerimaan hingga pengeluarannya," kata Arief.
Pasangan capres-cawapres harus melaporkan kepada KPU jika memperoleh sumbangan lebih dari yang ditentukan. Pasangan capres-cawapres juga tidak diperkenankan menggunakan kelebihan dana kampanye tersebut.
"(Pasangan capres-cawapres) menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir," demikian mengutip bunyi Pasal 11 ayat (2) huruf c rancangan PKPU tentang dana kampanye.
Jika memperoleh dana lebih dari yang dibatasi, calon anggota DPR dan DPRD dilarang menggunakan dana tersebut. Wajib pula melaporkan kepada KPU dan menyerahkan kepada kas negara.
Setiap pasangan capres-cawapres, calon anggota DPR dan DPRD juga diberi batas maksimal penerimaan dana kampanye dari pihak perseorangan dan badan usaha nonpemerintah.
Mereka tidak boleh menerima sumbangan dana kampanye dari pihak perseorangan lebih dari Rp2,5 miliar. Mereka juga tidak diperkenankan menerima sumbangan dana kampanye dari badan usaha nonpemerintah lebih dari Rp25 miliar. (wis)