PDIP Klaim Permenhub 108/2017 Tak Bertentangan Dengan UU

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 23 Mar 2018 04:31 WIB
Permenhub Nomor 108/2017 terkait pengaturan taksi online dinilai sudah dibuat sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang lalu lintas.
Permenhub Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dinilai sudah dibuat sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 22 Tahun 2019.(CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi PDIP menegaskan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek tidak melanggar Undang-Undang (UU).

Hal ini disampaikan dalam RDPU antara Fraksi PDIP dengan Aliansi Nasional Driver Indonesia (Aliando) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/3).

Anggota Komisi V Fraksi PDIP Alex Indra Lukman mengatakan Permenhub Nomor 108/2017 tidak melanggar UU. Aturan tersebut menurut dia, dibuat berdasarkan pada peraturan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas. Atas dasar itu, Kemenhub dianggap tidak bisa disalahkan atas terbitnya Permenhub tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pastikan Kementerian Perhubungan tidak melanggar UU ketika membuat Permenhub 108/2017," ujar Alex.


Di sisi lain, Alex justru melihat letak masalah yang dikeluhkan oleh para driver online ada pada aplikator. Ia menilai aplikator gagal mengakomodasi segala keluhan yang diajukan oleh para driver online selaku mitra.

Oleh karena itu, Alex menyampaikan Komisi V DPR akan segera memanggil aplikator dan pihak terkait untuk menyelesaikan keluhan driver online atas berlakukan Permenhub 108/2017.

"Ada hubungan antara driver online dengan aplikator. Nanti yang akan kita rumuskan dengan Kemenhub, serta Kementerian Komunikasi dan Informasi," terangnya.


Sebelumnya, Aliando menilai Permenhub 108/2017 belum mengakomodir seluruh aspek kegiatan transportasi online dan merugikan pemilik, sekaligus pengemudi online yang menjadi mitra dari penyedia jasa layanan aplikasi transportasi online.

Ketentuan di dalam Permenhub itu dianggap belum mampu mengakomodir aspek kemandirian individu menjadi mitra langsung yang mandiri dari penyedia aplikasi.

Akibatnya, permenhub itu membuat driver online tidak mendapatkan perlindungan maupun kepastian hukum dari negara sebagai regulator ataupun perusahaan penyedia aplikasi.

Selain itu, Permenhub itu juga dianggap mendorong hilangnya potensi pendapatan negara sektor pajak sekitar Rp3 triliun karena penyedia jasa aplikasi bukan sebagai pihak yang mengurus izin transportasi.

Aliando juga mendesak perusahaan aplikasi menjadi operator transportasi. (agi)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER