Atas intimidasi yang ia alami saat melakukan pekerjaan jurnalistik itu, Adi melaporkan sejumlah sekuriti Alexis ke Polda Metro Jaya petang ini.
Adi hadir di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu pada jam 16.30 WIB, dan ia keluar pada pukul 19.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi menceritakan saat ia datang ke hotel Alexis, sekuriti di sana langsung bertanya mengenai identitas dirinya. Petugas keamanan juga memfoto kartu pers dan dirinya.
"Di pos itu ada 10 orang sekuriti, mereka curiga saya ini anggota kepolisian. Mereka bertanya sambil gebrak-gebrak meja dan marah-marah, mereka bilang saya ini anggota kepolisian," cerita Adi.
Setelah satu jam interogasi dan dipaksa untuk mengakui bahwa ia merupakan anggota kepolisian, akhirnya Adi dibebaskan setelah dijemput para wartawan lainnya.
Akan tetapi, para sekuriti masih mencuriga bahwa ia merupakan polisi. Adi dicurigai karena perawakannya besar dan tinggi, ia juga memiliki model rambut cepak.
Para sekuriti pelaku intimidasi dilaporkan melakukan Tindak Pidana Bidang Pers Pasal 18 ayat (1) UU RI no. 40 tahun 1999 tentang Pers. Laporan ini telah teregister dalam LP/1601/III/2018/PMJ/Ditreskrimum.
Hotel Alexis sedianya akan ditutup pada Kamis (22/3) lalu. Pemprov DKI Jakarta lewat Satpol PP DKI Jakarta telah mengirimkan permohonan bantuan pengamanan ke Polda Metro Jaya terkait penutupan itu, namun penutupan itu urung dilakukan dan masih belum jelas kelanjutannya hingga berita ini ditulis. (kid)