Anggota Komisoner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan rekomendasi membebastugaskan Anies Baswedan dari tugasnya sebagai Gubernur DKI, hanya akan dikeluarkan jika segala upaya menemui jalan buntu.
"Ketika pihak terlapor dalam hal ini Pemprov DKI juga koppig (bandel) dengan berbagai alasan, akan kami keluarkan senjata terakhir yakni rekomendasi. Jadi masih panjang sekali," kata Adrianus di Gedung Ombudsman Jakarta, Selasa (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bisa jadi, kata Adrianus, Pemprov DKI memang punya iktikad buruk sehingga sengaja menerbitkan aturan tersebut. Ia mengatakan hal itu bisa terjadi karena saat ini memasuki tahun politik. Namun Adrianus tidak menjelaskan lebih rinci lagi maksud perkataanya itu.
"Laporannya kami berikan ke DKI sebagai terlapor dan lembaga-lembaga pengikut dan pengawasnya seperti Kemendagri juga kami berikan," tegas dia.
Gubernur DKI Anies Baswedan sebelumnya menyatakan akan mempelajari rekomendasi Ombudsman itu, termasuk soal ancaman membebastugaskan dirinya.
"Justru kalau menghormati itu dibaca lengkap baru direspons, itu cara menghormati. Tapi kalau enggak dibaca, kemudian direspons, enggak 'ngajeni' namanya," kata Anies, kemarin. (wis)