Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman RI masih akan mengedepankan proses mediasi terkait dugaan pelanggaran dalam kebijakan Pemerintah Provinsi DKI menata kawasan Tanah Abang termasuk Jalan Jatibaru.
Anggota Komisoner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan rekomendasi membebastugaskan Anies Baswedan dari tugasnya sebagai Gubernur DKI, hanya akan dikeluarkan jika segala upaya menemui jalan buntu.
"Ketika pihak terlapor dalam hal ini Pemprov DKI juga
koppig (bandel) dengan berbagai alasan, akan kami keluarkan senjata terakhir yakni rekomendasi. Jadi masih panjang sekali," kata Adrianus di Gedung Ombudsman Jakarta, Selasa (27/3).
Adrianus berharap ada iktikad baik dari Pemprov DKI untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman dalam kurun 60 hari. Pun jika semua rekomendasi tidak dijalankan, Ombudsman akan melihat lebih dulu alasan rekomendasi itu dijalankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) ada waktu pihak pemeriksa menentukan 60 hari. Setelah 60 hari tidak dipenuhi, tetap harus dilihat juga alasan mereka," terang dia.
Bisa jadi, kata Adrianus, Pemprov DKI memang punya iktikad buruk sehingga sengaja menerbitkan aturan tersebut. Ia mengatakan hal itu bisa terjadi karena saat ini memasuki tahun politik. Namun Adrianus tidak menjelaskan lebih rinci lagi maksud perkataanya itu.
"Tapi kalau tidak mau kami ke fase berikutnya yang lebih serius. Tapi tetap akan mediasi dulu, duduk bersama. Masa duduk bersama saja enggak mau," kata dia.
Adrianus menegaskan Ombudsman hanya meminta agar DKI membuka kembali jalan Jatibaru dan mengembalikan pedangang ke pasar. Jika tidak, rekomendasi membebastugaskan Anies akan diberikan kepada lembaga pengawas Pemprov DKI.
"Laporannya kami berikan ke DKI sebagai terlapor dan lembaga-lembaga pengikut dan pengawasnya seperti Kemendagri juga kami berikan," tegas dia.
Gubernur DKI Anies Baswedan sebelumnya menyatakan akan mempelajari rekomendasi Ombudsman itu, termasuk soal ancaman membebastugaskan dirinya.
Menurutnya langkah mempelajari laporan itu merupakan wujud sikap hormatnya terhadap Ombudsman selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik.
"Justru kalau menghormati itu dibaca lengkap baru direspons, itu cara menghormati. Tapi kalau enggak dibaca, kemudian direspons, enggak 'ngajeni' namanya," kata Anies, kemarin.
(wis)