Instruksi Anies soal Tanah Abang Dinilai Langkahi Aturan Lain

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Senin, 26 Mar 2018 23:15 WIB
Anies dinilai melangkahi Perda Tata Ruang DKI Jakarta dan Perda soal Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan zonasi DKI Jakarta 2030.
Instruksi Gubernur Anies Baswedan soal penataan Tanah Abang dinilai melangkahi aturan lain. (CNN Indonesia/Mesha Mediani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai melanggar Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh Pemprov saat dirinya mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 17 Tahun 2018 tentang penataan Kawasan Tanah Abang. 

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu menyebut pelanggaran yang dilakukan Anies ini terkait dengan Ingub yang dianggap tidak sejalan dengan ketentuan penggunaan diskresi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tetang Administrasi Pemerintahan. 

"Ada beberapa hal terkait diskresi menurut hemat kami tidak tepat penggunaannya, karena sudah jelas di dalam Undang-Undang apalagi ada di dalam Pergub, bahkan ada Perda yang mengatur soal itu," kata Dominikus di Kawasan Jakarta Selatan, Senin (26/3).

Dia pun menyebut Ingub yang dikeluarkan oleh Anies untuk menata Tanah Abang ini dianggap tidak sah. Menurut dia sangat tidak tepat Anies mengeluarkan Ingub untuk menata Tanah Abang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (tidak sah). Jadi dalam temuan kami penataan kawasan Tanah Abang ini sudah ada Undang-Undang yang atur, memang sudah ada payung hukumnya," kata dia. 

"Mestinya itu menjadi acuan atau landasan hukum dalam penataan. Tidak tepat mengeluarkan instruksi gubernur," lanjutnya. 

Adapun aturan yang dilangkahi Anies melalui Ingub itu yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan zonasi DKI Jakarta 2030. 
Instruksi Anies soal Tanah Abang Dinilai Langkahi Aturan LainJalan Jatibaru Tanah Abang ditutup dan digunakan untuk menampung pedagang. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

"Tentu ini pengabaian kebijakan hukum," katanya. 

Ombudsman hari ini telah menyampaikan secara resmi hasil temuannya terkait maladministrasi yang dilakukan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI saat menata Tanah Abang pada Desember lalu. 

Ombudsman juga meminta agar Anies menjalankan rekomendasi berupa dikembalikannya fungsi jalan Jatibaru yang saat ini telah ditutup oleh Anies dan digunakan para PKL untuk berjualan. 

Anies pun disebut bisa dibebastugaskan dari jabatannya saat ini jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak juga menjalankan rekomendasi yang diusulkan Ombudsman. 

Hingga saat ini, Anies belum memberikan tanggapan terkait pernyataan Ombudsman ini. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku pihaknya pun saat ini akan segera membicarakan hasil temuan itu bersama-sama dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta SKPD yang berkaitan dengan penataan salah satu pusat grosir terbesar se-Asia Tenggara itu. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER