Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139/P/2017 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi dan ditandatangani 18 Desember 2017.
Arief mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sejumlah pejabat yang hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, ia bersama Presiden Jokowi menandatangani berita acara.
Di tengah derasnya desakan mundur terhadap dirinya, Arief tetap dilantik untuk menjadi Hakim Konstitusi di periode kedua. Sementara posisi ketua MK belum ada yang menjabat. Pada April mendatang, para hakim konstitusi akan memilih ketua MK yang baru.
Sebelumnya, Arief dilaporkan ke dewan etik MK. Arief dilaporkan Majelis Anti Korupsi (MAK) terkait dugaan lobi-lobi politik kepada Komisi III DPR untuk kembali menjabat sebagai Ketua MK. Selain MAK, sejumlah pimpinan komisi III DPR dan 54 Guru Besar juga mendesak Arief untuk mundur dari jabatannya karena terbukti dua kali melanggar etik. (dal/pmg)