Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menunda sementara penyelidikan atas laporan yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi meminta Anies memenuhi rekomendasi yang telah diberikan Ombudsman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan Anies mempunyai masa waktu selama 60 hari seperti yang diminta oleh Ombudsman.
"Kami tunggu rekomendasi Ombudsman seperti apa, apakah hasil itu dijalankan oleh pemerintah daerah. Tentunya dengan hal ini saya pikir ada 60 hari kami tunggu apakah memang pihak pemerintah daerah menjalankan sesuai rekomendasi yang sudah disampaikan Ombudsman," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan penyelidikan terkait laporan penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang masih berjalan, namun pihaknya mempertimbangkan rekomendasi Ombudsman.
"Masih berjalan tapi mengedepankan rekomendasi. Sementara di hold dulu," lanjut Adi.
Ombudsman melalui Plt Kepala Kantor Perwakilan DKI Jakarta Raya Dominikus Dalu pada Senin (26/3) menyerahkan hasil laporan tindakan maladministrasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan kawasan Tanah Abang pada Desember 2017.
Jika dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari Pemprov DKI tak juga merelokasi pedagang PKL Tanah Abang dan membuka Jalan Jatibaru, maka permintaan eksekusi itu akan meningkat menjadi rekomendasi.
Meski demikian Anies telah lebih dahulu dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian terkait penutupan Jalan Jatibaru yang dinilai telah melanggar aturan. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi telah memeriksa Jack bersama dua saksi, yakni Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi.
Sementara di pihak Pemprov DKI Jakarta, polisi telah memeriksa Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
Adi menilai rekomendasi terkait Jatibaru dan laporan yang dilayangkan Jack Boyd terhadap Anies berada dalam persoalan serupa. Nantinya jika Anies dinilai telah menjalankan permintaan Ombudsman, maka polisi akan menyampaikan kepada Jack Boyd langkah hukum yang akan dilakukan berikutnya.
"Apakah hasil itu dijalankan oleh pihak Pemerintah Daerah, apabila dijalankan nanti kami akan sampaikan kepada pihak pelapor, bahwa yang dilaporkan misalnya sudah dibuka, terus PKL sudah ditempatkan ke lokasi yang lain. Maka aktivitas di Jalan Jatibaru itu tidak terganggu," katanya.
(pmg)