Cara ini dinilai lebih mudah ketimbang pemerintah harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Kalau ingin segera ya (revisi) PKPU itu lebih ringkas dan lebih baik," ujar JK di kantor wakil presiden Jakarta, Selasa (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut JK, jika melalui Perppu prosesnya akan memakan waktu cukup lama. "Daripada Perppu ke DPR lagi, panjang urusannya," katanya.
Sementara, Menkopolhukam Wiranto menyebut telah ada kesepakatan dari sejumlah pihak terkait untuk tidak menerbitkan aturan baru tentang calon kepala daerah yang menjadi tersangka.
Wiranto menyebut usulan untuk menerbitkan Perppu tidak bisa dilakukan sebab tidak ada kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Perppu.
"Ada jalan lain kecuali Perppu yang dapat kita lakukan dengan cara koordinasi kan begitu, supaya kegentingan memaksa yang tidak ada itu betul-betul enggak ada sehingga semua bisa terkontrol dengan baik," tutur Wiranto usai rapat koordinasi khusus dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Ketua KPU Arief Budiman di Kantor Kemenko Polhukam.
Wiranto menjelaskan penerbitan Perppu justru akan menimbulkan kerugian.
Apalagi, katanya, Perppu itu harus diterbitkan dengan dasar adanya kegentingan yang memaksa. Padahal, lanjut Wiranto, jumlah calon kepala daerah yang menjadi tersangka pun jumlahnya tak banyak.
"Enggak ada (kegentingan), jumlahnya yang jadi tersangka juga sedikit, tidak genting," ujarnya.
Kata Wiranto, jika pemerintah menyatakan ada kegentingan dan menerbitkan Perppu maka akan berdampak ke berbagai sektor, mulai dari ekonomi, wisata.
"Ya sementara kita pakai aturan yang ada sementara, karena belum dalam keadaan memaksa yang harus ada Perppu," ucap Tjahjo.
Senada, Ketua KPU Arief Budiman juga sepakat agar pemerintah tidak menerbitkan Perppu terkait dengan calon kepala daerah yang menjadi tersangka.
Karena, kata Arief, jumlah calon kepala daerah yang menjadi tersangka saat ini masih relatif sedikit.
"Kecuali tiba-tiba besok itu tersangkanya tiba-tiba banyak banget, misalnya separuh lebih. Kalau sekarang kan baru sedikit saja, enggak mempengaruhi apa-apa," tutur Arief.
Lebih dari itu, Arief justru menyampaikan pesan kepada masyarakat agar lebih memahami tentang status tersangka yang dimiliki oleh calon kepala daerah agar tidak salah dalam menentukan pilihannya.
"Nanti silakan publik menentukan, anda mau memilih yang bermasalah atau yang tidak bermasalah," katanya.