Hal ini menanggapi pernyataan politikus Partai Golkar Fahmi Idris yang menyebut akan ada pihak yang mengajukan uji materi UUD 1945 ke MK agar Jusuf Kalla dapat maju kembali menjadi cawapres pada 2019.
"Kalau UUD ya (melalui) amendemen. Tidak ada saluran dan mekanisme untuk uji materi," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dalam UU Nomor 8 tahun 2011 tentang MK, lembaga peradilan konstitusi itu memiliki kewenangan tambahan, yakni memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota selama belum terbentuk peradilan khusus.
Terkait pencalonan baik presiden maupun wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Pasal itu menyebutkan bahwa presiden dan wapres dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Aturan ini, kata Fajar, telah diperkuat dengan ketentuan Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ya bisa maju capres karena dia belum pernah jadi presiden. Kalau wapres kan sudah dua kali," katanya.
Sebelumnya, JK menegaskan tak akan maju lagi di pilpres 2019. Selain alasan usia, ia tak ingin seperti Soeharto yang menjabat sebagai presiden RI lebih dari dua periode masa jabatan.
"Ada yang mengusulkan saya ikut lagi, saya terima kasih. Kalau mengkaji UUD, tentu tak ingin lagi terjadi (seperti) masa lalu waktu Orba, Pak Harto tanpa batas," ucapnya pada Februari lalu.
"Bukan (amandemen UUD 1945), (tapi) melalui MK. Jadi tentu akan ada nanti judicial review," kata Fahmi di kantor DPP Golkar, Jakarta, kemarin.
Fahmi kembali menegaskan bahwa Golkar masih berniat mengusung JK menjadi cawapres Jokowi. Apabila MK membolehkan hal tersebut, lanjut Fahmi, Golkar akan mempertimbangkan lebih lanjut.
Sebaliknya, jika MK tidak membolehkan JK mencalonkan diri kembali, maka Golkar akan mencari tokoh yang lain. (osc/wis)