Dinas Perumahan DKI Usulkan Sewa Rusun KS Tubun Rp1,5 Juta

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Rabu, 28 Mar 2018 23:35 WIB
Draf pergub terkait tarif murah rusunawa di KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat telah diteken. Keputusan final soal besaran tarif ada pada Anies Baswedan.
Draf pergub terkait tarif murah rusunawa di KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat telah diteken. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merancang peraturan gubernur terkait tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat.

Pada draf pergub tersebut, tarif sewa Rusunawa KS Tubun diusulkan sebesar Rp1,5 juta per bulan atau turun dari usulan sebelumnya yakni Rp1,7 juta.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Agustino Darmawan menyebut keputusan final soal besaran tarif adalah kewenangan Gubernur Anies Baswedan. Agustino mengaku telah meneken draf pergub itu pada Selasa (27/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Masyarakat sudah mendesak, saya harus mengambil sikap. Saya turunkan (menjadi) Rp1,5 juta tapi dalam bentuk pergub. Kalau Pak Gubernur setuju, jalan. Kalau enggak jalan, kita turunkan lagi," kata Agustino di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/3).

Sebelumnya, Dinas Perumahan DKI mengusulkan tarif sewa Rp1,7 juta per bulan. Lantaran angka Rp1,7 juta itu tidak kunjung dievaluasi oleh Asisten Pembangunan DKI, Agustino mengusulkan tarif baru sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Adapun Rusunawa KS Tubun diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah.

Hingga saat ini, Pemprov DKI hanya memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang mengatur tarif rusunawa bagi warga relokasi dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau di bawah upah minimum provinsi (UMP).


Sementara itu, pemprov belum memiliki landasan hukum berbentuk perda atau pergub untuk mengatur tarif rusunawa yang disewakan secara komersial.

Keputusan tarif Rusunawa KS Tubun akan tercantum dalam bentuk pergub, sebab butuh waktu lebih lama jika menunggu revisi Perda 3/2012.

Walau usulan tarif sewa menurun, kata Agustino, penyewaan rusun dekat stasiun dan pasar Tanah Abang itu tetap ditujukan bagi warga berpenghasilan menengah. Persyaratan kepemilikkannya antara lain ber-KTP DKI Jakarta minimal sejak tahun 2013 dan berpenghasilan Rp4 juta hingga Rp7 juta per bulan.

Sejak rampung dibangun pada April 2017 lalu, Pemprov belum menetapkan tarif di Rusunawa KS Tubun karena terganjal dasar hukum. Padahal, tiga tower rusunawa di sana sudah berdiri kokoh dan siap dihuni.
(pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER