Dengan demikian, dia tidak berhak dipilih maupun memilih setelah selesai menjalani masa hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman pidana," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Meskipun divonis bersalah, majelis hakim mengabulkan salah satu permintaan tim kuasa hukum Nur Alam, yakni membuka blokir rekening dan sertifikat tanah yang disita KPK.
"Menetapkan, mengabulkan terkait blokir rekening, save deposit box dan investasi dan sertifkat tanah dan bangunan atas nama terdakwa. Memerintahkan jaksa KPK mengajukan permohonan pada bank dan badan pertanahan," ujar anggota majelis hakim Duta Baskara.
Ada pula rekening, save deposit box dan investasi atas nama Nur Alam. Selain itu, sertifikat tanah dan bangunan di Kota Kendari pun turut diblokir.
"Bahwa dalam persidangan barang bukti tersebut tidak dilampirkan sebagai barang bukti surat. Maka permohonan penasehat hukum harus dikabulkan," kata hakim Duta.
Dalam kasus ini, Nur Alam dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, untuk dakwaan ke satu alternatif kedua.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya jaksa KPK menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier satu tahun kurungan.
(aal)