Jimly mengatakan pemilihan presiden Rusia yang digelar pekan lalu juga turut menjadi topik menarik yang dibahas bersama JK. Dalam pemilu Rusia itu, Vladimir Putin kembali terpilih jadi Presiden untuk keempat kalinya.
Menurutnya, ada dua sistem yang berbeda antara Indonesia dengan negara beruang merah itu, terutama soal masa jabatan presiden dan pengajuan capres independen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kecenderungan yang menarik," katanya.
Dari 70 capres yang mendaftar, kata Jimly, terdapat 24 calon dari parpol dan 46 sisanya berasal dari independen. Namun usai diseleksi komisi pemilihan setempat, hanya enam orang yang lolos dari parpol dan dua dari calon independen termasuk Putin.
"Ini menarik sebagai perbandingan kesulitan yang dihadapi bangsa Indonesia. Pak wapres sangat antusias dan ini jadi pelajaran menarik," ucap Jimly.
Masa jabatan wapres JK diusulkan dirubah untuk kembali dampingi Jokowi di Pilpres 2019. (Biro Pers Setpres/ Rusman) |
"Ini kecenderungan yang menarik," kata Jimly.
Kendati demikian, mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini membantah bahwa sistem konstitusi soal masa jabatan presiden di Rusia atau China itu lantas menjadi rujukan oleh Indonesia.
Padahal sesuai aturan yang termaktub pada pasal 7 UUD 1945, presiden dan wapres tak bisa lagi mencalonkan jika sudah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama.
"Kalau aturan itu terlalu eksplisit kalimatnya. Jadi sudah jelas, kalau sudah dua kali ya artinya tidak bisa lagi," tuturnya.
"Kira-kira parpol mau apa enggak, itu saja masalahnya," demikian Jimly. (dal)
Masa jabatan wapres JK diusulkan dirubah untuk kembali dampingi Jokowi di Pilpres 2019. (Biro Pers Setpres/ Rusman)