Hasyim mengatakan aturan tersebut tengah dibahas dalam rapat pleno dan akan dimasukkan ke peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye.
"Cuti itu wajib, tapi kampanye itu hak. Hak bisa dipenuhi ketika berkampanye menggunakan izin (kampanye) itu," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Kamis (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat pengajuan cuti harus diberikan kepada KPU sehari sebelum berkampanye.
Hasyim lalu mengatakan tidak ada batas maksimal jumlah hari dalam seminggu bagi capres petahana yang ingin cuti kampanye. Dengan kata lain, capres petahana dapat cuti dari Senin hingga Jumat.
"Enggak ada maksimal-maksimalan, tapi jabatan presiden kan tidak kosong. Masih presiden," ucapnya.
Sebelumnya, Partai Gerindra menilai Presiden Joko Widodo sebaiknya cuti selama masa kampanye pilpres 2019 yang dimulai pada September 2018 hingga April 2019.
"Kalau tidak cuti, masa sih kampanye di jam kerja. Itu masalahnya conflict of interest. Tidak boleh berkampanye di jam kerja," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria, Rabu (14/3).
Jika Jokowi tidak cuti, kata Mardani, pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan akan terbengkalai karena perhatian Jokowi bakal teralihkan oleh kepentingan kampanye.
"Kasihan rakyat bakal tidak terurus selama kampanye," katanya Mardani melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/3). (pmg)