KPU Larang Capres Terima Dana Kampanye dari 'Hamba Allah'

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Selasa, 20 Mar 2018 07:06 WIB
KPU menegaskan para penyumbang dana kampanye harus menyertakan identitas lengkap mulai dari tanggal lahir, usia, hingga kepastian dana bukan hasil kejahatan.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang calon presiden untuk menerima sumbangan dana kampanye dari pihak yang tidak menyertakan identitas secara lengkap. Rencana tersebut telah dituangkan dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai dana kampanye.

"Hamba Allah boleh tapi harus jelas identitasnya," tutur Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Senin (19/3).

Hasyim mengatakan bahwa rencana tersebut akan diterapkan atas dasar asas transparansi dan akuntabilitas atau dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap pemberi sumbangan mesti menyertakan identitas lengkap. Jika tidak, lanjut Hasyim, maka dana tersebut tidak boleh digunakan oleh capres yang bersangkutan.

"Kalau tidak mau berarti harus disetor ke KPK. Kan, dana itu harus jelas pemberinya, identitas, nama, alamat, NPWP," katanya.

Dalam draf rancangan PKPU mengenai dana kampanye pasal 25 disebutkan bahwa penyumbang dana kampanye dari perseorangan harus menyertakan nama, tempat tanggal lahir, usia, alamat tempat tinggal, dan nomor telepon.

Selain itu penyumbang mesti menyertakan nomor induk kependudukan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), pekerjaan, alamat pekerjaan, jumlah sumbangan dan asal perolehan uang sumbangan.

Penyumbang juga mesti membuat surat pernyataan tidak menunggak pajak, tidak pailit berdasarkan putusan pengadilan, tidak berasal dari tindak pidana, dan sumbangan tidak bersifat mengikat.

"Apakah dana bersumber dari tindak pidana itu harus ada putusan dari pengadilan berkekuata hukum tetap," ujarnya.

Kemarin KPU menggelar uji publik sejumlah PKPU yang akan menjadi pedoman pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2019.

Dalam uji publik tersebut, sejumlah komisioner KPU menjabarkan isi rancangan PKPU kepada perwakilan partai politik, KPK, Kemendagri, PPATK, Kemenkumham, jurnalis serta akademisi pegiat pemilu.

Uji publik digelar KPU untuk menampung kritik dan saran dari berbagai pihak. Hal itu dilaksanakan demi kesempurnaan PKPU.

PKPU yang dijabarkan dalam uji publik itu juga masih berubah sesuai dengan kritik dan saran yang diterima KPU. Selain itu, rancangan PKPU itu masih bisa berubah kembali dalam rapat dengar pendapat antar KPU dengan Komisi II DPR. (wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER